Pemberdayaan Tenaga Kesehatan Masyarakat Berwawasan Bela Negara

PEMBERDAYAAN TENAGA KESEHATAN MASYARAKAT

BERWAWASAN BELA NEGARA

Dr. Novita Dwi Istanti, SKM, MARS

Program Studi Sarjana Kesehatan Masyarakat

Fakultas Ilmu Kesehatan – UPN Veteran Jakarta

 

Pendahuluan

Peran tenaga kesehatan sebagai salah satu sumber daya manusia dalam pembangunan kesehatan di Indonesia sudah tercipta sejak negara ini berdiri, walaupun masalah kesehatan silih berganti dialami. Upaya membangun masyarakat yang sehat menuju bangsa yang kuat menjadi semangat dalam memainkan peran sebagai tenaga kesehatan. Masalah kesehatan di Indonesia, mulai dari masalah penyakit tidak menular, penyakit menular, masalah pelayanan kesehatan, lingkungan yang disebabkan oleh limbah, dan lain sebagainya yang memiliki dampak terhadap kesehatan, tentunya tidak terlepas dari peran sumber daya manusia kesehatan, salah satunya adalah tenaga kesehatan masyarakat.

 

Sumber daya manusia sebagai pelaku utama dan salah satu determinan dalam menentukan keberhasilan dalam pembangunan kesehatan nasional. Kesehatan masyarakat menjadi prioritas membangun generasi Indonesia sehat yang berwawasan bela negara. Peran tenaga kesehatan masyarakat dalam menjalankan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat memegang peranan penting. Hal ini sejalan dengan hakikat ketahanan nasional yang merupakan kondisi sekaligus konsepsi pembangunan nasional dalam pencapaian tujuan dan cita-cita bangsa yang harus diwujudkan dan dibina secara dini, terus menerus, terpadu dan sinergis.

 

Tenaga kesehatan masyarakat yang memiliki wawasan bela negara dengan sikap dan cara pandang bangsa Indonesia dapat merefleksikan pandangan demi terwujudnya kesehatan keluarga, kesehatan masyarakat dan kesehatan nasional. Nilai-nilai dasar dalam bela negara yang dimiliki oleh tenaga kesehatan masyarakat sejalan dengan fungsi luhur sebagai tenaga kesehatan yaitu memiliki rasa cinta tanah air, sadar berbangsa dan bernegara, yakin pada Pancasila sebagai ideologi negara, rela berkorban untuk bangsa dan negara, serta memiliki kemampuan awal bela negara.

Peran tenaga kesehatan masyarakat dalam ketahanan nasional seperti pengembangan kesehatan masyarakat melalui profesi dan keilmuan, jabatan yang diamanahkan baik sebagai pemangku kebijakan di tingkat pemerintah maupun dalam pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Menjalankan tugas dan wewenangnya dengan penuh professional, berdaya saing, melaksanakan pembinaan kesadaran bela negara guna mencapai ketahanan nasional dengan menjadikan masyarakat yang sehat.

 

Tenaga kesehatan menurut Undang-Undang No. 36 Tahun 2014 adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan berdasarkan kompetensi untuk melakukan upaya kesehatan.  Menghadapi tantangan akan masalah kesehatan di Indonesia ke depannya, diperlukan adanya penguatan regulasi untuk mendukung pengembangan dan pembedayaan tenaga kesehatan melalui percepatan pelaksanaannya. Kerja sama lintas sectoral dan peningkatan pengelolaannya secara berjenjang mulai dari pusat sampai daerah juga menjadi penentu.

 

Tenaga kesehatan masyarakat bertanggung jawab untuk mengabdikan diri sesuai dengan bidang keilmuan yang dimiliki, meningkatkan kompetensi, bersikap dan berprilaku sesuai dengan etika profesi, mendahulukan kepentingan masyarakat daripada kepentingan pribadi atau kelompok, serta melakukan kendali mutu pelayanan dan kendali biaya dalam menyelenggarakan upaya kesehatan. Hal penting dalam program pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia kesehatan adalah adanya sinergisme antara pusat dan daerah untuk mewujudkan kesejahteraan bangsa menuju Indonesia Sehat.

 

Tantangan Tenaga Kesehatan Masyarakat di Indonesia

Sumber Daya Manusia Kesehatan Membangun Generasi Indonesia Sehat dapat disusun agar dapat diketahui masyarakat bahwa apa yang telah dilakukan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia terutama program pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia kesehatan dalam membangun sumber daya manusia Indonesia sejalan dengan pembangunan kesehatan guna meningkatkan pelayanan kesehatan yang merata dan berkeadilan untuk mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi- tingginiya. Sumber Daya Manusia Kesehatan sebagai salah satu sub sistem dalam Sistem Kesehatan Nasional sungguh memegang peranan penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Pelayanan kesehatan yang berkualitas, merata dan berkeadilan merupakan sala satu ciri tenaga kesehatan yang memiliki jiwa bela negara. Tujuan membangun generasi bangsa yang sehat dengan pendekatan ketahanan nasional akan terus ditingkatkan hingga terwujudnya bangsa yang sejahtera, yaitu Indonesia sehat.

 

Tantangan tenaga kesehatan masyarakat di Indonesia yang sedang dan akan dihadapi di antaranya adalah:

  1. Pengembangan dan pemberdayaan tenaga kesehatan belum dapat memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan masyarakat untuk pembangunan kesehatan
  2. Regulasi untuk mendukung upaya pembangunan tenaga kesehatan masyarakat masih terbatas
  3. Optimalisasi perencanaan kebijakan dan program tenaga kesehatan masyarakat
  4. Sinergitas antara kebutuhan dan pengadaan jenis tenaga kesehatan masyarakat
  5. Kualitas hasil pendidikan dan pelatihan tenaga kesehatan masyarakat yang pada umumnya belum memadai
  6. Pengembangan dan pelaksanaan pola pengembangan karir, sistem penghargaan dan sanksi belum dilaksanakan sesuai dengan diharpkan
  7. Pengembangan profesi tenaga kesehatan masyarakat berkelanjutan masih terbatas
  8. Optimalisasi pembinaan, pemerataan dan pemanfaatan tenaga kesehatan masyarakat berkualitas
  9. Sumber daya pendukung pengembangan dan pemberdayaan tenaga kesehatan masih terbatas
  10. Sistem informasi tenaga kesehatan masyarakat belum sepenuhnya dapat menyediakan data dan informasi yang akurat, terpercaya dan tepat waktu
  11. Dukungan sumber daya pembiayaan dan sumber daya lain dalam pembentukan dan pengembangan tenaga kesehatan masyarakat

 

Untuk menghadapi tantangan ini, diperlukan suatu program pengembangan dan pemberdayaan sumber daya kesehatan khususnya bagi tenaga kesehatan masyarakat yang berkesinambungan dan terpadu.

 

Program Pengembangan dan Pemberdayaan Tenaga Kesehatan Masyarakat

Sistem kesehatan nasional memberikan status penting pada pengembangan dan pemberdayaan tenaga kesehatan masyarakat guna menjamin ketersediaan, pendistribusian, dan peningkatan kualitas tenaga kesehatan masyarakat. Upaya strategis yang dilaksanakan adalah meningkatkan jumlah, jenis, kualitas dan pemerataan penempatan untuk mendukung kualitas pelayanann kesehatan kepada masyarakat.

 

Pendayagunaan peran tenaga kesehatan masyarakat di fasilitas kesehatan dan di dalam pelayanan kesehatan sudah mulai menjadi perhatian, pendekatan yang dilakukan secara komprehensif mengedepankan komunikasi ke masyarakat dengan melihat masalah kesehatan masyarakat, meningkatkan kesadaran masyarakat akan tindakan promotif dan preventif menjadikan peran tersebut dibutuhkan. Penempatan tenaga kesehatan masyarakat sejak tahun 2019 sudah mulai gencar dilakukan di Puskesmas. Prioritas kebutuhan di daerah, di mana peran tenaga kesehatan masyarakat memperkuat ketahanan nasional diperhitungkan.

 

Melalui program Nusantara Sehat, pendayagunaan secara khusus tenaga kesehatan berbasis tim mengacu pada Permenkes No. 23 Tahun 2015 sudah diperhitungkan. Program Nawa Cita sebagai visi misi yang ingin diwujudkan dalam lima tahun ke depan saat itu, setiap kementerian sesuai tugasnya mengembangkan program yang mendukung terwujudnya visi-misi tersebut. Berawal dari permasalahan tidak meratanya distribusi tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan yang berada di garis depan dalam melayani masyarakat di daerah terpencil, perbatasan dan kepulauan maka diluncurkanlah Nusantara Sehat pada tahun 2015. Nusantara Sehat adalah program penugasan khusus berbasis tim tenaga kesehatan dalam rangka percepatan pemerataan tenaga kesehatan sekaligus pemenuhan kebutuhan tenaga kesehatan di pusat kesehatan masyarakat yang berada di daerah terpencil, perbatasan dan kepulauan. Tim tenaga kesehatan yang ditugaskan terdiri dari tenaga dokter, tenaga dokter gigi, tenaga perawat, tenaga bidan, tenaga kesehatan lingkungan, tenaga gizi, tenaga kesehatan masyarakat, tenaga farmasi, tenaga ahli teknologi laboratorum medis. Terlihat peran tenaga kesehatan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari rasa cinta dan bela negara untuk Indonesia.

 

Selain itu, pendayagunaan tenaga kesehatan masyarakat di rumah sakit juga sangat dibutuhkan. Dalam program promosi kesehatan rumah sakit dan kebutuhan tenaga administrasi dalam pengembangan pelayanan kesehatan yang berorientasi pada peningkatan mutu dan keselamatan juga memiliki peran yang menjadi bagian kualifikasi tenaga kesehatan masyarakat.

 

Peran Tenaga Kesehatan Masyarakat Dalam Penanganan Pandemi Covid-19 Sebagai Bentuk Bela Negara Terhadap Ketahanan Nasional

Merunut kebijakan penanganan Pandemi Covid-19 di Indonesia, Pemerintah menerapkan berbagai kebijakan di bidang hukum, kesehatan, maupun ekonomi untuk menanggulangi wabah Covid-19. Strategi dari tiap bidang terkait satu sama lain. Pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia sejak Maret 2020 dan ditetapkannya sebagai Bencana Nasional menurut Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) silam menyebabkan perubahan di berbagai aspek kehidupan, berpengaruh sangat signifikan di aspek kesehatan masyarakat, sehingga pelaksanaan program-program bidang kesehatan kini terfokus pada penanganan Covid-19. Pandemi ini telah memberikan tekanan dan dampak yang besar pada dunia, termasuk Indonesia. Dampak tersebut berpengaruh signifikan baik di bidang kesehatan maupun non kesehatan. Dari penanganan Pandemi Covid-19 di Indonesia dan di dunia, terdapat pembelajaran berharga bahwa Indonesia harus terus berbenah dalam berbagai bidang pembangunan dan respon lebih awal terhadap pandemi menentukan keberhasilan dalam pengendaliannya.

 

Pandemi Covid-19 merupakan kedaruratan kesehatan masyarakat. Dalam situasi seperti ini tentu berbagai institusi pemerintah, non pemerintah dan masyarakat ingin berkontribusi baik secara langsung maupun tidak langsung, di antaranya dalam bentuk sumbangan pemikiran untuk perbaikan strategi penanganan Covid-19. Peran yang dilibatkan salah satunya adalah tenaga kesehatan masyarakat, yang juga masuk dalam Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 Kementerian PPN/Bappenas menyajikan temuan berharga yang merefleksikan seluruh penanganan Covid-19 dan mengambil pembelajaran dari penanganan tersebut sebagai masukan untuk peningkatan kapasitas penanganan pandemic Covid-19 dan sebagai alat navigasi bagi perumusan kebijakan perencanaan dan penganggaran yang lebih berkualitas, baik di sektor kesehatan maupun non kesehatan. Tenaga kesehatan masyarakat dapat terlibat dan memiliki peran sesuai dengan kapasitasnya. Ruang lingkup dalam penanganan Covid-19 ini dari aspek kesehatan dan aspek non kesehatan.

 

Aspek kesehatan di antaranya seperti:

  1. Kapasitas keamanan kesehatan (health security)
  2. Kapasitas pelayanan kesehatan
  3. Upaya promotif-preventif
  4. Manajamen respon

 

Aspek non kesehatan di antaranya:

  1. Pemanfaatan inovasi teknologi berbasis litbang
  2. Pengelolaan ekonomi
  3. Penyelenggaraan pendidikan
  4. Kehidupan beragama di masa pandemi
  5. Peran tokoh dan organisasi keagamaan
  6. Kehidupan sosial budaya
  7. Perlindungan perempuan, anak dan pemuda
  8. Sistem dan mekanisme perlindungan sosial

 

Tenaga kesehatan masyarakat dapat terlibat dalam setiap aspek tersebut di atas. Hal ini memperlihatkan bahwa tenaga kesehatan masyarakat turut andil menuju ketahanan kesehatan nasional dengan masyarakat Indonesia sehat dan kuat dalam penanganan Covid-19 dengan berwawasan bela negara. Program preventif dalam pembelajaran penanganan Covid-19 bidang kesehatan dapat berbentuk:

  • Pelatihan komunikasi publik tentang risiko pandemi termasuk regulasi dan pembentukan pusat informasi yang didukung pemerintah dan swasta, serta melibatkan peran masyarakat dengan mempertimbangkan kearifan lokal, dari tingkat nasional hingga tingkat RT/RW atau desa.
  • Penguatan kapasitas dalam komunikasi risiko bagi para pejabat pemerintah dan tenaga kesehatan dalam penyampaian informasi secara tegas, akurat, dan konsisten.
  • Penguatan peran media massa (digital dan konvensional) dalam penyebaran informasi akurat di masyarakat, dan peningkatan kemampuan membuat counter informasi terhadap infodemik (hoax).
  • Menjamin akses publik secara maksimal atas informasi komprehensif (digital dan konvensional)
  • Penguatan koordinasi krisis yang melibatkan berbagai modal sosial mulai level mikro (RT RW) hingga masyarakat luas fokus pada penanganan pandemi secara simultan tanpa egosentris kementerian/Lembaga
  • Peningkatan kapasitas vaksin Covid-19 dengan penerbitan kebijakan imunisasi yang memastikan semua kelompok umur memiliki akses penuh mempercepat tercapainya herd immunity .

 

Pembelajaran penanganan Covid-19 yang dapat dilakukan oleh kolaborasi interprofesi termasuk tenaga kesehatan masyarakat dalam hal deteksi kasus, sebagai berikut:

  • Penguatan sistem surveilans yang terintegrasi, melaporkan hasil tes lab yang interoperable dan real-time, terkoordinasi antar daerah dan antar pusatdaerah, secara lintas sektor serta bersifat mandatory.
  • Peningkatan kapasitas laboratorium, baik kuantitas (SDM) maupun kualitas, kecukupan logistik, dan sarana prasarana yang memadai, serta pengembangan mekanisme pengawasannya.
  • Penguatan sistem pencatatan testing, tracing, treatment (3T) untuk memutus rantai penyebaran COVID-19 dengan cepat dan manajemen data dalam sistem informasi yang dapat diakses oleh masyarakat secara luas.

 

Dalam bentuk respon terhadap pandemi, pembelajaran penanganan yang dapat diperankan oleh tenaga kesehatan masyarakat menjadi suatu penguatan sistem dan menngajak beberapa pihak terkait termasuk masyarakat untuk menjaga ketahanan kesehatan nasional, di antaranya dapat berupa:

  • Koordinasi lintas sektor dan komunikasi risiko diperkuat serta dilakukan oleh berbagai pihak karena merupakan modal utama manajemen respons yang efektif.
  • Pelatihan SDM dan penyediaan alokasi anggaran yang mencukupi tanpa mendiskriminasi fasilitas kesehatan swasta di tingkat primer (termasuk pelatihan pencatatan dan pelaporan kasus).
  • Pengembangan early warning system sebagai alat bantu pengambilan keputusan pengadaan dan pendistribusian kefarmasian termasuk vaksin dan alat kesehatan secara cepat, namun tetap akuntabel, dan diperuntukkan bagi fasilitas kesehatan pemerintah dan swasta.
  • Membangun jejaring penghubung produsen, donatur, dan pengguna (masyarakat), serta mendorong filantropi lokal untuk membantu penyediaan suplai medis dan alat kesehatan.
  • Memastikan kapasitas fasilitas kesehatan termasuk dalam pengelolaan limbah medis, penyediaan alokasi dana dan pelatihan bagi pengelola limbah medis.
  • Memastikan keberlangsungan pelayanan kesehatan esensial dengan penerapan protokol kesehatan, merencanakan monitoring 3T dan sistem rujukan yang efektif, oleh fasilitas kesehatan publik dan swasta.

 

Tenaga kesehatan masyarakat memiliki kemampuan dalam memahami pola-pola promotif dan preventif Covid-19 di masyarakat. Itu diperlukan dalam merancang program dan kebijakan untuk mempercepat penanganan Covid-19. Kontribusi yang dapat diberikan dengan dilibatkan secara optimal dalam banyak aspek promotif dan preventif kesehatan masyarakat. Para tenaga kesehatan masyarakat bisa berinovasi dan menciptakan strategi percepatan penanganan Covid-19 di Indonesia, dengan fokus utama edukasi dan berdayakan masyarakat dan fokus kedua perkuat pelayanan kesehatan. Berbagai strategi dan program penanganan Covid-19 bersama para stakeholder, para akademisi dan para pengurus profesi. Strategi yang diusulkan seperti menempatkan tenaga kesehatan masyarakat di tempat-tempat umum yang berisiko tinggi penularan virus. Itu dilakukan sebagai upaya mempromosikan adaptasi kebiasaan baru dan protokol kesehatan oleh di tenaga kesehatan masyarakat.

 

Penutup

Mengacu pada 10 (sepuluh) pelayanan esensial kesehatan masyarakat merupakan ciri yang dimiliki seorang tenaga kesehatan masyarakat yang berwawasan bela negara untuk menjadikan masyarakat Indonesia sehat paripurna. Adapun 10 (sepuluh) layanan esensial kesehatan masyarakat tersebut, yaitu:

    1. Memantau status kesehatan untuk mengidentifikasi masalah kesehatan masyarakat
    2. Mendiagnosis dan menyelidiki masalah kesehatan dan bahaya kesehatan dalam masyarakat
    3. Menginformasikan, mendidik, dan memberdayakan penduduk seputar masalah kesehatan
    4. Menggerakkan kemitraan masyarakat untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah kesehatan
    5. Mengembangkan kebijakan dan rencana yang mendukung upaya kesehatan individual dan masyarakat
    6. Menegakkan hukum dan peraturan yang melindungi kesehatan dan menjamin keselamatan
    7. Menghubungkan penduduk dengan layanan kesehatan yang dibutuhkan dan menjamin pemberian layanan kesehatan yang dalam kondisi lain tidak tersedia
    8. Menjamin tenaga kerja layanan kesehatan personal dan kesehatan masyarakat yang kompeten
    9. Mengevaluasi keefektifan, keterjangkauan, dan mutu layanan kesehatan berbasis penduduk dan individu
    10. Melakukan penelitian untuk mencari pengetahuan, wawasan baru dan solusi yang inovatif terhadap masalah kesehatan.

 

Dalam kondisi keterjangkauan pelayanan yang masih belum merata dan kebutuhan perubahan perilaku masyarakat, negara telah mengakui peran penting organisasi masyarakat sipil, terutama bagi respon atas penyakit menular yang tingkat penyebarannya masih relatif tinggi di lingkungan masyarakat, seperti TBC, Malaria dan HIV/AIDS.  Sehingga, tenaga kesehatan masyarakat memiliki peran penting dalam upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia, penanggulangan kemiskinan dan pembangunan ekonomi. Indeks Pembangunan Manusia meletakkan kesehatan sebagai salah satu komponen utama pengukuran selain pendidikan dan pendapatan. Pemberdayaan tenaga kesehatan masyarakat merupakan kekuatan nasional menuju ketahanan kesehatan nasional.

 

REFERENSI

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
  3. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional
  4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
  5. World Health Organization. Health Workforce in the COVID-19 Response. WHO 2020. Available from: https://www.who.int/docs/default-source/nursing/who-healthworkforce-in-the-COVID-19response.pdf?sfvrsn=62d228b0_2
  6. Kementerian Kesehatan RI. Intra‐Action Review Covid‐19: Indonesia. 2020 11-14 Agustus 2020
  7. Kementerian PPN/ Bappenas. Studi Pemulihan Ekonomi Pasca Pandemi COVID-19 StudiPemulihan Ekonomi Pasca Pandemi COVID-19. Jakarta: Kedeputian Bidang Ekonomi, Kementerian PPN/ Bappenas; 2020.

 

DOWNLOAD PDF PEMBERDAYAAN TENAGA KESEHATAN MASYARAKAT BERWAWASAN BELA NEGARA

Komentar

0 Komentar